Narasumber: Ibu Yohana Pina, Sutradara film "The Other Side of Jakarta"
T: “Selamat siang Ibu Pina.” J: ” Selamat siang.”
T: ” Bisa anda ceritakan sedikit mengenai film terbaru anda yang berjudul The Other Side of Jakarta?” J: ” The Other Side of Jakarta menceritakan mengenai sisi lain kehidupan di kota Jakarta yang tidak diketahui oleh banyak orang. Disini saya menceritakan seorang tukang ojek sepeda yang tanpa lelah berjuang menghidupi keluarganya dengan penghasilannya yang pas-pas terlebih ditengah kemewahan kota Jakarta.”
T: ” Mengapa anda mengangkat cerita seorang tukang ojek sepeda?” J: ” Saya ingin mengingatkan masyarakat bahwa masih ada keberadaan tukang ojek sepeda di beberapa daerah di Jakarta, seperti di daerah kota, yang tentu saja dapat dimanfaatkan sebagai alat transportasi di Jakarta. Selain itu, saya juga ingin mengupas kehidupan lain yang ada di Jakarta, sehingga masyrakat tidak hanya menilai Jakarta sebagai kota Metropolitan saja.”
T: ” Siapa saja yang memerankan tokoh-tokoh dalam film The Other Side of Jakarta?” J: ” Ada El Manik sebagai Pak Udin, pengendara ojek sepeda, Meriam Belinda sebagai Ibu Siti, istri dari Pak Udin. Lalu ada Joshua Suherman sebagai anak Pak Udin, dan aktor pendukung lain seperti Tora Sudiro, Cut Mini, Ririn Dwi Arini dan lainnya.
T: ”Pesan apa yang ingin anda sampaikan dari film ini?” J: ” Saya ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa kita jangan selalu menatap keatas, tetapi tidak ada salahnya jika sesekali kita melihat kebawah. Lalu, kita jangan merasa bahwa masalah yang kita hadapi ialah masalah yang tidak dapat diselesaikan melainkan kita harus bersyukur dan ingat bahwa mungkin ada orang lain yang hidupnya lebih berat dan susah dari pada kita. Film ini juga mengguga pemerintah untuk dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu.”
T: ” Kapan film ini akan di tayangkan?” J: ” Film ini akan ditayangkan pada Januari tahun 2010.”
T: ” Terima kasih atas perbincangan kita siang ini Ibu Pina.” J: ” Terima kasih kembali.”
“PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara) akan membangun 11 pembangkit listrik tenaga panas bumi atau PLTP.”
Gilda: “ Album ketiga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah dirilis.”
Sisca: “Laporan langsung mengenai pelantikan WANTIMPRES”
Gilda: “Laporan langsung Audisi Indonesia Idol dari Gedung Griya Dome, Medan”
Segmen 1
Sisca: Berita utama pertama
“PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN akan membangun 11 pembangkit listrik tenaga panas bumi atau PLTP dengan total kapasitas 880 Mega Watt.
Pembangunan belasan pembangkit listrik itu merupakan bagian dari proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 Mega Watt tahap dua….”
(dibacakan sampai akhir)
Segmen 2
Gilda: Berita selanjutnya datang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
“Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merampungkan album ketiganya bertajuk Ku Yakin Sampai di Sana. Album berisi sembilan lagu ini diluncurkan di Teater Kecil Taman Ismail Marzuki, Jakarta Timur,….”
(dibacakan sampai selesai)
Segmen 3
Sisca: Pemirsa, pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden dilaksanakan tepat hari ini, Rabu 27 Januari 2010.
Saat ini, kami telah terhubung dengan rekan Yohana Pinasih yang berada di Istana Negara.
“Ya rekan Yohana bagaimana keadaan di Isana Negara”
Pina: Terima kasih rekan Sisca.
Seperti yang dapat anda saksikan, saat ini sedang berlangsung pelantikan 9 Dewan Pertimbangan Presiden atau WANTIMPRES untuk periode 2010-2014. Tiga orang WANTIMPRES yang telah resmi dilantik, yakni …..”
Demikian laboran dari Istana Negara.
Kembali kepada rekan Sisca dan Gilda di studio.
Gilda dan Sisca: Terima kasih rekan Yohana.
Segmen 4
Gilda: Impian menjadi seorang penyanyi terkenal membuat pululan orang rela antri untuk mengikuti audisi Indonesia Idol.
Berikut laporan langsung dari Gedung Griya Dome oleh rekan Annisa.
Rekan Annisa bagaimana keadaan yang terjadi disana?
Annisa: Terima kasih Gilda.
Pemirsa, terlihat disini bahwa masyarakat Medan begitu antusias terhadap audisi Indonesia Idol. Sikap antusias tersebut terlihat dari panjangnya antrian peserta sejak pukul 5 pagi. Bahkan puluhan peserta Audisi Indonesia Idol jatuh pingsan saat mengantri. Kejadian ini…”
Demikian laporan dari Gedung Griya Dome.
Kembali lepada rekan Sisca dan Gilda di Studio.
Sisca dan Gilda: Terima kasih rekan Annisa
Segmen 5
Sisca: Pemirsa, Emirsyah Satar, Direktur Utama PT Garuda Indonesia, terpilih sebagai Best of the Best CEO tahun 2009.
Kini beliau telah hadir di studio bersama dengan Alfaria Jeidy.
“Silakan rekan Jeidy”
Jeidy: Terima Kasih rekan Sisca dan Gilda
“pemirsa, saat ini disebalah saya telah hadir Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang dinobatkan sebagai Best of the Best CEO.”
Wawancara
Jeidy: “Selamat siang bapak Emirsyah Satar.”
Vicky:” Selamat siang”
…………………………………
Jeidy: “Demikian perbincangan hari ini. Dan saya kembalikan lepada rekan Sisca dan Gilda”
Closing
Gilda: Pemirsa demikian laporan kami hari ini.
Sisca: Saksikan Metropolitan News esok hari pada jam yang sama.
Saya, Sisca Hadianti; dan
Gilda: Gilda Nurfitriyani
Sisca dan Gilda: Mohon undur diri dan sampai jumpa.
Seperti yang dapat anda lihat, saat ini sedang berlangsung pelantikan 9 dewan pertimbangan presiden atau WANTIMPRES periode 2010-2014.
3 orang WANTIMPRES yang telah resmi dilantik yakni . Prof Dr Emil Salim, Guru Besar Fakultas Ekonomi UI; KH Ma'ruf Amin, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia; Dr Meutia Farida Hatta Swasono, Menteri Pemberdayaan Perempuan periode 2004-2009. Dan saat ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tengah melantik Dr Ir Ginandjar Kartasasmita, Ketua DPD periode 2004-2009.
Anggota WANTIMPER lainnya yakni Laksamana TNI (Purn) Widodo AS, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2004-2009; Dr N Hassan Wirajuda, Menteri Luar Negeri periode 2004-2009; Prof Dr Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008; Prof Dr M Ryaas Rasyid, mantan anggota DPR periode 2004-2009; Dr dr Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009.
Dalam ini turut hadir pula Wakil Ketua DPR Priyo Budhi Santoso dan Gubernur DKI Fauzi Bowo. Acara pelantikan ini dijadwalkan berlangsung sekitar 30 menit.
Dasar pembentukan Wantimpres ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam Pasal 3 Ayat (1) UU itu disebutkan Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Narasumber: Ibu Gilda Nurfitriyani, Wakil Ketua MUI
T: “ Selamat siang, Bu.” J: “ Selamat siang.”
T:“Bagaimana pendapatan Ibu Gilda mengenai film 2012 yang kini marak diperbincangkan?” J: “ Saya kurang menyetujui adanya pemutaran film 2012 khususnya di Indonesia. Karena menurut ini film ini dapat mengganggu moral dan merusak keimanan.”
T: “Bagaimana pandangan MUI sendiri mengenai film 2012?” J: “Saya, selaku wakil ketua MUI , melihat adanya 3 buah kesalahan dalam film tersebut. Pertama, hari kiamat tidak dapat divisualisasikan dengan nyata. Kedua, kiamat versi Islam tidak ada seorang pun yang selamat. Dari film 2012 kita melihat bahwa ada beberapa orang yang selamat dari kiamat dan hal inilah yang berlawanan dengan versi Islam. Ketiga, dalam ajaran Islam tidak ada yang dapat memprediksi kapan hari kiamat akan datang. Bahkan seorang nabi pun tidak mengetahu kapan kiamat itu datang. Hanya Allah SWT yang dapat mengetahui.”
T: ”Lalu, bagaimana dengan tindakan MUI yang dikatakan mengharamkan film 2012?” J: ” Perlu saya garis bawahi bahwa MUI tidak mengharamkan film 2012. Melainkan menghimbau masyarakan untuk melihat film 2012 sebatas imajinasi manusia saja. Saya sendiri tidak melihat film itu menyesatkan jika dipandangan dari daya imajinasi seseorang untuk menggambarkan hari kiamat.”
T: ” Apa pesan yang ingin disampaikan ibu kepada para pemirsa?” J: “ Saya menghimbau agar masyarakat tidak dengan mudahnya terhasut dengan apa yang digambarkan film 2012. Jangan berpikir bahwa apa yang divisualisasikan akan terjadi. Anggaplah film tersebut sebagai sebuah sajian tontonan saja. Selain itu, masih banyak orang baik, masih banyak orang beriman. Nah, salah satu tanda Kiamatkan kalau mereka sudad tidak ada lagi, sehingga dunia ini benar-benar jelek. Jadi tidak benar itu, itu hanya imajinasi film saja.”
Kasus ini bermulai ketika pada tahun 1972 PT Portanigra membeli sejumlah tanah berukuran 44 Ha dari warga Meruya Udik yang Semarang sudad berganti nama menjadi wlayah Meruya Selatan. Tanah ini dibeli oleh PT Portanigra sejumlah Rp 300.000 per meternya. Transaksi jual beli ini diwakili oleh Juhri Bin Geni yang saat itu merupakan mandor dari tanah yang akan dijual tersebut.
Setelah terjadinya transaksi jual beli, Portanigra pasif dalam menunggu keluarnya Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan/ Lokasi (SP3L) yang seharusnya diterbitkan oleh Gubernur DKI.
Tetapi ternyata pada tahun 1974 Juhri menjual kembali tanah yang seharusnya sudad menjadi hak Malik PT Portanigra tersebut. Penjualan ini diakui Juhri karena ia dimina untuk menjualnya atas perintah Camat Kebon Jeruk yang . Sakhirnya Juhri pun menjual tanah tersebut dengan nominal sebesar Rp 200.000,00 per meternya lepada beberapa pihak lain, yaitu: Pemda sebesar 15 Ha pada tahun 1974, PT Labarata sebesar 4 Ha pada tahun 1974, Intercon sebesar 2 Ha pada tahun 1975, Copylas sebesar 2,5 Ha pada tahun 1975, Junus Djafar sebesar 2,2 Ha pada tahun 1975, serta lepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar 3,5 Ha pada tahun 1977.
Portanigra yang mendengar bahwa tanah yang memang sudah menjadi hak miliknya dijual kepada orang lain pun menjerat Juhri, Yahya Bin Geni (saudara Juhri) , dan Tugono atas penjualan kembali tanah-tanah tersebut. Jeratan ini didasari oeh penipuan, pealsuan, dan penggelapan. Juhri didakwa atas penggunaan surat palsu, Yahya Bin Geni didakwa karena menggunakan akta seolah-olah isinya cocok dengan asli, dan Tugono didakwa karena melakukan penggelapan dengan menyuruh memasukkan keteranan palsu dalam akta, agar dapat dijual Demi keuntungannya sendiri.
Kemudian ketiganya diputus bersalah dan mendapatkan hukuman penjara. Juhri dihukum selama satu tahun ditingkat Pengadilan Negeri pada 1 November 1985, Yahya dihukum Pengadilan Negeri pada tanggal 2 Desember 1987 selama dua bulan, dan Tygono yang membawa perlara ini ingá tingkat kasaso akhrnya dihukum penjara satu tahun.
Setelah dihukum, Juhri Cs berjanji akan mengembalikan tanah-tanah tersebut. Tetapi ternyata kanji itu hanya sekedar janji dan hal tersebut tidak terealisasi, bosan menunggu akhirnya Portanigra menggugat Juhri, Yahya, dan Tugono secara Perdata pada tahun 1996. Gugatan Perdata yang dilakukan secara bertahap ini diajukan berbekal putusan perlara pidana pengadilan atas ketiganya. Dalam kedua gugatannya Portanigra juga mengajukan permohonan sita jaminan atas tanah mereka seluas 44 Ha.
Permohonan sita jaminan dikabulkan oleh hakim dengan penetapan sita jaminan No. 161/Pdt/G/1996/PN.Jkt.Bar tanggal 24 Maret 1997 dimasukkan dalam berita acara sita jaminan tanggal 1 April 1997 dan tanggal 7 April 1997. Pengadilan Negeri pada tanggal 24 April 1997 menyatakan gugatan PT Portanigra tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard--N/O) karena tidak menyertakan para pemilik tanah lainnya di atas tanah sengketa tersebut.Hakim juga memerintahkan pengangkatan sita jaminan tersebut. Pengadilan Tinggi menolak banding Portanigra dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan PN dan PT serta memutuskan untuk mengadili sendiri. Berdasarkan putusan Kasasi No. 570/K/Pdt/1999 jo.No.161/Pdt.G/1996/PN.JKT.BAR, Mahkamah Agung menerima kasasi PT Portanigra. Pertimbangannya antara lain ialah bahwa pihak ketiga akan dapat melakukan bantahan (verzet) terhadap sita jaminan atau pelaksanaan eksekusi bila memiliki bukti untuk mempertahankan haknya.
Ketika PT Portanigra akan melaksanakan eksekusi atas tanah tersebut, setelah mendapat penetapan dari pengadilan Jakarta Barat pada tahun 2007, dia memperoleh perlawanan dari masyarakat, dan berbagai institusi pihak ketiga, yang memiliki tanda bukti hak atas tanah tersebut. Tanda bukti hak yang dimiliki perorangan, maupun institusi beragam mulai dari hak milik, hak pakai, hak guna usaha dan sebagian diletakkan dengan hak tanggungan. Perlawanan yang diajukan oleh pemegang hak atas tanah (yang sifatnya tidak melalui jalur hukum seperti verzet) memperoleh dukungan moral dan politis dari berbagai lapisan masyarakat seperti Parlemen, Pemda, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan lain-lain. Karena kasus ini, telah melebar dan meluas melebihi porsi hukum dan khususnya keperdataan, dan mulai mengarah ke hal-hal yang berkaitan dengan stabilitas, politik, keamanan dan lain-lain, akhirnya PT Portanigra untuk sementara setuju untuk tidak melaksanakan eksekusi.
3.2Pasal-pasal
3.2.1 Pasal yang digunakan masyarakat meruya untuk melawan Putusan MA
pasal 208 jo pasal 207 HIR
Pasal 207 HIR
Ayat 1 : Perlawanan dari debitor terhadap pelaksanaan baik dalam hal – hal penyitaan barang bergerak maupun penyitaan barang tetap, diajukan oleh pelawan kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut dalam pasal 195 (6) HIR , baik dengan lisan maupun dengan tertulis. Dalam hal dengan lisan maka ketua mencatat atau menyuruh mencatat hal itu.
Ayat 2 : Perkara itu akan diperiksa oleh pengadilan negeri dalam siding yang akan datang, dan diputus setelah mendengar kedua belah pihak, setidak tidaknya setelah mereka dipanggil dengan patut.
Ayat 3 : keberatan atau perlawanan ini, tidak menghentikan permulaan atau kelanjutan dari eksekusi , kecuali kalau ketua memerintahkan untuk menundanya dengan menunggu putusan.
Pasal 208 HIR
Ayat 1 : peraturan dalam pasal 207 tersebut diatas, juga berlaku terhadap perlawanan dari pihak ketiga atas dasar hak milik terhadap eksekusi itu. Ayat 2 : terhadap putusan putusan mengenai ayat tersebut diatas dan pasal 207, berlaku peraturan peraturan umum tentang banding.
3.2.2 UUPA No.5 Tahun1960
Pasal 19 Bagian II Pendaftraan Tanah
(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pengukuran tanah.
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
c. pemberian surat-surat tanda buktihak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
(3)Pendaftaraan tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
(4)Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termasuk dalam ayat (1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
3.3Mafia Pertanahan di Indonesia
Banyak sekali kasus mafia pertanahan yang terjadi di Indonesia. Badan Pertanahan Nasional mendata sebanyak 11 juta hektare lahan di seluruh Indonesia terlantar dan tidak bersertifikat pada tahun 2008. Lahan tersebut justru banyak dikuasai oleh pemilik modal dan mafia pertanahan. Hal ini disebabkan oleh administrasi pertanahan Indonesia yang sampai saat ini banyak menyimpan masalah dan membuka peluang bagi para mafia pertanahan untuk membuka lahan pekerjaannya. Mafia pertanahan ini kemudian membuat aksinya termasuk dengan cara memalsukan dokumen penting. Aksi mafia pertanahan ini sangatlah berbahaya sebab hal ini bisa merugikan banyak pihak, termasuk negara. Merebaknya aksi mafia pertanahan ini patut diwaspadai. Apalagi mafia pertanahan sungguh terampil menerobos pertahanan penegakan hukum.
3.4Kaitan Kasus Persengketaan Tanah di Meruya dengan Mafia Tanah
Kasus persengketaan tanah antara Portanigra dengan warga meruya ini merupakan salah satu buah kerja dari maraknya mafia pertanahan yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh tidak teraturnya sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Sertifikat tanah yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada warga Meruya adalah sertifikat yang seharusnya tidak pernah diberikan karena memang tanah itu bukan milik Pemprov DKI Jakarta melainkan PT Portanigra yang sebelumnya sudah membeli tanah itu pada tahun 1972.
Rinciannya sertifikat untuk hak Milik yang diberikan kepada warga Meruya berjumlah 4.228 dan sertifikat hak guna bangunan berjumlah 1.908 bidang dan sertifikat hak pakai berjumlah 90 bidang diatas lokasi tanah tersebut. Dari semua sertifikat yang diberikan itu ada pula yang digunakan sebagai jaminan yaitu sertifikat hak Milik 451 bidang dan hak sertifikat guna bangunan 312 bidang.
Dalam kasus ini baik warga Meruya dan Portanigra adalah sama-sama korban yang dirugikan daripersengketaan yang terjadi. Mereka semua adalah korban dari mafia pertanahan Indonesia yang memberikan sertifikat yang seharusnya tidak boleh diberikan menilik dari keaslian pemilik tanah tersebut.
Jika dilihat lebih dalam ada beberapa kesalahan yang menjadikan kasus ini buah kerja mafia pertanahan. Kelompok pertama adalah Juhri, Tugono dan Yahya Geni. Mereka inilah orang yang telah menjual lahan Meruya Selatan tersebut kepada Portanigra, namun setelah itu dia memalsukan surat-surat tanah tersebut dan menjual kembali pada pihak-pihak lainnya. Masalah ini sebenarnya dulu sempat mencuat dan meresahkan ibukota. Kopkamtib yang saat itu diketuai oleh Sudomo pun turun tangan melalui badan yang disebut Opstib (operasi tertib) yang kemudian menyita girik palsu dan diserahkan ke Kejaksaan Jakarta Barat dan Selatan. Setelah melalui proses girik palsu itu diserahkan ke pengadilan dan Juhri Cs divonis penjara. Barang bukti diserahkan kepada yang berhak yakni Porta Nigra dan girik palsunya dimusnahkan. Rupanya saat proses persidangan berjalan, tanah tersebut diperjual-belikan dan dibangun warga. Ribuan warga bahkan kemudian mendapat sertifikat dari BPN. Entah dari mana sumber girik yang mereka dapatkan untuk kemudian dijadikan sertifikat. Padahal, girik aslinya sudah dikembalikan pada Porta Nigra, sedangkan girik palsu sudah dimusnahkan.
Disinilah ditemukan adanya mafia pertanahan didalam kasus ini. Dari penjelasan diatas timbulah beberapa pertanyaan, yaitu: (1) Apakah girik palsu yang dibilang telah dimusnahkan benar-bena dimusnahka? Atau ternyata girik itu malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang dengan sengaja mengambil keuntungan untuk dirinya. (2) Bagaimana mana mungkin Badan Pertanahan Nasional masih mengeluarkan sertifikat tanah pada periode 1997-Dari sini pula muncul berbagai pemikiran dan kecurigaan adanya permainan antara oknum aparat pemerintahan dengan pihak ketiga sehingga mempermulus hal ilegal tersebut dan berhasil menipu ribuan warga Meruya.
3.5Landasan Mahkamah Agung menerima gugatan PT Portanigra
Banyak sekali kejanggalan-kejanggalan hukum yang terjadi di dalam kasus persengketaan tanah antara PT Portanigra dan Warga Meruya. Salah satunya adalah ditermanya kasasi Portanigra oleh Mahkamah Agung yang mengumumkan tanah sebesar 44 Ha adalah tanah milik Portanigra.
Dalam putusan Kasasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan pada 1 April 2007 dan 24 April 1997 bahwa gugatan Portanigra tidak dapat diterima. Alasan majelis antara lain gugatan kurang pihak karena Portanigra tidak menyertakan para pemilik tanah lainnya diatas tanah sengketa tersebut. Selain itu, pihak Pengadilan Negeri mempertimbangkan masalah kepemilikan tanah sebab saat Pengadilan Negeri memeriksa kepemilikan tanah didapati bahwa di atas tanah tersebut terdapat bangunan Malik orang lain yang bukan milik PT Portanigra maupun Juhri Cs. Masalahnya para Hakim kasasi menganggap pertimbangan Pengeadilan Negeri mengenai pihak ketiga tidak diterima karena kurangnya pihak dianggap tidak berdasar. Kesalahan lainnya dilakukan oleh para jurusita sebab mereka tidak mencatat bahwa terdapat bangunan diatas tanah itu. Sehingga antara Pengadilan Negeri dengan para jurusita terdapat kesalahan persepsi. Pengadilan Negeri melihat adanya pihak ketiga, sedangkan jurusita tidak mencatatnya adanya pihak ketiga.
Hakim juga memerintahkan pengangkatan sita jaminan tersebut. Pengadilan Tinggi Jakarta juga menolak banding Portanigra dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Karena merasa tak puas dan dirugikan akhirnya Portanigra mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Barulah pada tingkat Kasasi ini MA menerima gugatan Portanigra untuk sebagian. Dalam putusan Kasasi No. 570/K/Pdt/1999jo.No.161/Pdt.G/1996/PN.JKT.BAR bertanggal 31 Maret 2000, MA membatalkan putusan PN dan PT serta memutuskan untuk mengadili sendiri. Pertimbangan dari Mahkaham Agung antara lain ialah pihak ketiga akan dapat melakukan bantahan/verzet terhadap sita jaminan atau pelaksanaan eksekusi bila memiliki bukti untuk mempertahankan haknya. Juhri Cs juga tidak membantah dalil Portanigra.
Terdapat beberapa pertimbangan dalam hasil putusan MA yang menjadi acuan MA dalam keputusannya yang memenangkan Portanigra untuk melakukan eksekusi terhadap tanah di Meruya, yaitu:
·Bahwa dalam berita acara sita jaminan yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PK.1 s/d PK.25) tidak ada catatan adanya bangunan-bangunan/ rumah-rumah milik pihak ke III dan pelaksanaan sita. Jaminan tersebut telah didaftarkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat. Hal tersebut bertentangan dengan pertimbangan hukum judex facti yang mempetimbangkan sebaliknya.
·Bahwa seandainya ada bangunan-bangunan atau rumah-rumah diatas tanah sengketa, maka pemilik bangunan-bangunan/ rumah-rumah tersebut dapat mengajukan bantahan/ verzet terhadap sita jaminan atau pelaksanaan eksekusi bila mereka mempunyai bukti-bukti untuk mempertahankan haknya bila dilakukan pengosongan terhadap yang menguasai tanpa hak
·Bahwa selain itu terhadap pokok sengketa/ pokok perkara tentang hak-hak Portanigra atas objek sengketa, sudah ada jawaban Juhri dan Yahya, telah diajukan daftar surat-surat bukti dari Portanigra dan bukti-bukti dari Juhri Cs serta saksi-saksi dari Portanigra, tetapi judex facti belum memutus pokok perkara, maka oleh karenanya Mahkamah Agung akan memutus pokok sengketa dalam tingkat kasasi berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak tersebut (vide pasal 50 (2), pasal 51 (2) Undang-Undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung)
·Bahwa selain alasan-alasan tersebut diatas, maka mengingat akan atas pemeriksaan yang cepat dan murah Mahkamah Agung akan memutus pokok sengketa dalam tingkat kasasi
·Bahwa oleh karena Juhri Cs tidak secara tegas membantah gugatan dan bukti-bukti Portanigra, bahkan pihak Juhri Cs sebagai termohon kasasi dalam contra memori kasasinya tertanggal 14 Agustus 1998 mengakui/ membenarkan dalil-dalil Pemohon Kasasi dan juga mendukung agar tanah-tanah sengketa diserahkan kepada Pemohon kasasi yang telah membayar ganti rugi/ membeli tanah tersebut kepada pemilik dan pemegang girk tanah-tanah sengketa.
Salah satu dasar putusanMahkamah Agung adalah sita jaminan yang ditetapkan pengadilan atas 44 hektar lahan tersebut. Begitu pula dengan bukti jual beli dan kasus pidana Juhri yang menjadi landasan putusan.
Write Assignment II All People like Listen to The Music
Now, listening music is important to many people. However, it is because a habit to people recently. Music is not just an entertainment. Some people think that life will bore without music. There are many reasons why people like listen to the music. First, people get easily bored when they feel tried to do their job. When this is happen, they will find music to make their mood be better. Some people like to play the music when they are working, like use their Mp3 player or listen to the music from radio, CD player, or computer. That makes they become conscious to do their job. Second, listening music is the way to spare your time. For example, when you must waiting for someone, you will feel bored. There is much type or genre music that you can listen to the music to “killed” your time. You can choose what type of music that you like to listen. Finally, music can make people become relax. Some people can get stressed easily due to some problems in their life. So, the easily way that can make they more relax is listening the music that can make their mood fell better. They can forget their problems for a moment and built the mood be better. As a result, music is one part in our life. Music gives us some inspiration in our life. That is impossible that someone does not listen to the music in one day. Listening music is the good way that can make us more relax and avoid from getting bored.
In 24 hours everyday, audience has given a change to use the entertainment. Entertainment follows the wish of the audience even though in Indonesia. For the several reason that are the best entertainment that should be developed within Indonesia. First, almost all of Indonesian hobby are listening the music. They like to appreciate their feeling with lyrics and music. Music industry in Indonesia is fast growing due to new talent appear in every month. Indonesia has got a lot people who have talented in music of all ages.
Another reason, the show is very suspended with ratting from the audience. The audiences like the dramatic and tragedy story. Because TV station creates the show as the audience want. “Sinetron” or Electric Cinema is very famous due to the story is based on what the audience want. Then, the Electric Cinema carries every evening from 6 o’clock pm until 9 o’clock pm. That is a good time to family gathering.
Finally, reality show is one of best entertainment in Indonesia. The reason is because the purpose and the plot of realty show are almost same with electric cinema, which is dramatic and tragedy story. Indonesian’s feel is easy to be persuaded with the situation in the reality show. Entertainment just a strategy of business which based on requested by audience. Nevertheless, that success of entertainment depends on the show.